Hukuman mati selalu menjadi topik yang kontroversial dalam sistem peradilan di berbagai negara di dunia. Meskipun banyak negara telah menghapuskan hukuman mati, masih ada beberapa negara yang menerapkan hukuman mati sebagai bentuk hukuman terberat. Dalam dunia yang semakin beradab, hukuman mati semakin dianggap sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan kejam. Banyak negara telah menghapuskan hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman lain yang lebih manusiawi. Namun, masih ada beberapa negara yang mempertahankan hukuman mati sebagai bentuk hukuman terberat. Diskusi mengenai hukuman mati masih terus berlanjut, dengan banyak pihak yang mendukung penghapusan hukuman mati secara global. Semoga suatu hari nanti, hukuman mati tidak lagi ada dalam sistem peradilan di seluruh dunia.
Berikut Adalah Hukuman Mati Tersadis Dalam Sejarah
1.Hukuman Mati dengan Mesin Penggantung
Hukuman mati dengan mesin penggantung adalah salah satu jenis hukuman mati yang paling brutal. Dalam metode ini, terdakwa diikat di atas mesin penggantung yang kemudian ditarik secara tiba-tiba. Hal ini menyebabkan terdakwa mengalami patah leher atau kerusakan tulang belakang yang parah, yang akhirnya menyebabkan kematian. Metode ini telah digunakan dalam beberapa negara di dunia, namun sekarang dianggap sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan kejam.
2.Hukuman Mati dengan Penyiksaan Elektrik
Hukuman mati dengan penyiksaan elektrik adalah metode hukuman mati yang juga sangat kejam. Dalam metode ini, terdakwa diikat pada kursi listrik dan dialiri arus listrik yang sangat tinggi. Arus listrik ini menyebabkan terdakwa mengalami rasa sakit yang tak tertahankan dan akhirnya menyebabkan kematian. Metode ini pernah digunakan di beberapa negara, namun sekarang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan dilarang di banyak negara.
3.Hukuman Mati dengan Penyembelihan
Hukuman mati dengan penyembelihan adalah salah satu jenis hukuman mati yang paling sadis. Dalam metode ini, terdakwa diikat dan diletakkan di atas meja eksekusi. Pelaksana kemudian menggunakan pisau tajam untuk memotong leher terdakwa dengan satu gerakan tajam. Metode ini menyebabkan kematian yang sangat lambat dan menyakitkan. Meskipun metode ini sangat kejam, beberapa negara masih menerapkannya dalam sistem peradilan mereka.